📕 Musnad Darimi
Kompilasi hadis oleh Imam ad-Darimi.
Musnad Darimi | No: 2921
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُرَيْشٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ وَرَّثَ أَخَوَيْنِ قُتِلَا بِصِفِّينَ أَحَدَهُمَا مِنْ الْآخَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Huraisy] dari [ayahnya] dari [Ali] bahwa ia memberikan hak waris kepada dua orang laki-laki bersaudara yang terbunuh pada peristiwa Shiffin. Salah satu dari mereka dapat mewarisi yang lain.
Musnad Darimi | No: 2922
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.
Musnad Darimi | No: 2923
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ مَنْ أَدْلَى بِرَحِمٍ أُعْطِيَ بِرَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; Barangsiapa yang mempunyai hubungan satu rahim, maka ia diberikan warisan dengan sebab hubungan satu rahim yang menyebabkan ia terhubung.
Musnad Darimi | No: 2924
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ وَابْنَةَ أَخِيهِ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
Musnad Darimi | No: 2925
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَالُ وَارِثٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Laits] dari [Muhammad bin Munkadir] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Paman dari pihak ibu adalah ahli waris."
Musnad Darimi | No: 2926
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عُمَرَ وَعَبْدَ اللَّهِ رَأَيَا أَنْ يُوَرِّثَا خَالًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Ubaidah] dari [Ibrahim] bahwa [Umar] dan [Abdullah] berpendapat bahwa bibi dari pihak ibu dapat mewarisi.
Musnad Darimi | No: 2927
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي عَمَّةٍ وَبِنْتِ أَخٍ قَالَ الْمَالُ لِابْنَةِ الْأَخِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ أَخْبَرَنَا حَسَنٌ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ بَعْضِهِمْ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لِلْعَمَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] tentang bibi dari pihak ibu dan anak perempuan dari saudara laki-laki, ia berkata; Harta warisan diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki. Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah mengabarkan kepada kami [Hasan] dari [Sulaiman] dari [sebagian mereka] dari [Ibrahim] ia berkata; Harta tersebut diberikan kepada bibi dari pihak ayah.
Musnad Darimi | No: 2928
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي بِنْتِ أَخٍ وَعَمَّةٍ قَالَ أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Asy Sya'bi] tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah, ia berkata; Harta diberikan kepada anak perempuan dari saudara laki-laki.
Musnad Darimi | No: 2929
حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ فِي رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ إِلَّا ابْنَةُ أَخِيهِ وَخَالُهُ قَالَ لِلْخَالِ نَصِيبُ أُخْتِهِ وَلِابْنَةِ الْأَخِ نَصِيبُ أَبِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir] dari [Masruq] tentang seseorang yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris selain anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ibu, ia berkata; Untuk bibi dari pihak ibu sama seperti bagian saudara perempuan, dan untuk anak perempuan dari saudara laki-laki seperti bagian ayahnya.
Musnad Darimi | No: 2930
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ كَانَ مَسْرُوقٌ يُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ إِذَا لَمْ يَكُنْ أَبٌ وَالْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ إِذَا لَمْ تَكُنْ أُمٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Amir] ia berkata; [Masruq] menempatkan bibi dari pihak ayah sama pada kedudukan ayah jika mayit tidak memiliki ayah dan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu jika mayit tidak memiliki ibu.
Musnad Darimi | No: 2931
حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَبَّانَ نَسَبَهُ إِلَى جَدِّهِ عَنْ عَمِّهْ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ قَالَ تُوُفِّيَ ابْنُ الدَّحْدَاحَةِ وَكَانَ أَتِيًّا وَهُوَ الَّذِي لَا يُعْرَفُ لَهُ أَصْلٌ فَكَانَ فِي بَنِي الْعَجْلَانِ وَلَمْ يَتْرُكْ عَقِبًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ هَلْ تَعْلَمُونَ لَهُ فِيكُمْ نَسَبًا قَالَ مَا نَعْرِفُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَدَعَا ابْنَ أُخْتِهِ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Habban] ia menisbatkan kepada kakeknya dari pamannya [Wasi' bin Habban] ia berkata; Ibnu Ad-Dahdahah meninggal dan ia adalah seorang pendatang yang tidak dikenali asal usul keturunannya, ia tinggal di Bani Al-'Ajlan dan tidak meninggalkan seorang anak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada 'Ashim bin Adi; "Apakah kalian mengetahui ia memiliki hubungan nasab dengan kalian?" Ia menjawab; Kami tidak tahu, wahai Rasulullah. Maka beliau memanggil anak laki-laki dari saudara perempuannya dan kepada anak laki-laki dari saudara perempuannya tersebut beliau memberikan harta warisannya.
Musnad Darimi | No: 2932
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ أَعْطَى خَالًا الْمَالَ
Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Umar] bahwa ia memberikan harta warisan kepada bibi dari pihak ibu.
Musnad Darimi | No: 2933
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو هَانِئٍ قَالَ سُئِلَ عَامِرٌ عَنْ امْرَأَةٍ أَوْ رَجُلٍ تُوُفِّيَ وَتَرَكَ خَالَةً وَعَمَّةً لَيْسَ لَهُ وَارِثٌ وَلَا رَحِمٌ غَيْرُهُمَا فَقَالَ كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ يُنَزِّلُ الْخَالَةَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَيُنَزِّلُ الْعَمَّةَ بِمَنْزِلَةِ أَخِيهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Abu Hani`] ia berkata; [Amir] pernah ditanya tentang seorang perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang bbi dari pihak ibu dan seorang bibi dari pihak ayah. Tidak ada seorang ahli waris dan orang yang satu rahim pun selain mereka berdua. Maka ia berkata; [Abdullah Mas'ud] menempatkan bibi dari pihak ibu pada kedudukan ibu dan bibi dari pihak ayah pada kedudukan saudara laki-laki.
Musnad Darimi | No: 2934
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ فِي رَجُلٍ اعْتَرَفَ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ لِرَجُلٍ وَأَقَامَ آخَرُ بَيِّنَةً بِأَلْفِ دِرْهَمٍ وَتَرَكَ الْمَيِّتُ أَلْفَ دِرْهَمٍ فَقَالَ الْمَالُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُفْلِسًا فَلَا يَجُوزُ إِقْرَارُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amr] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki ketika meninggal dunia mengaku mempunyai hutang seribu dirham kepada seseorang dan ada orang lain yang memberikan bukti bahwa ia (si mayit) juga mempunyai hutang seribu dirham kepadanya. Sementara si mayit tersebut hanya meninggalkan harta seribu dirham, ia berkata; Harta itu dibagi dua, masing-masing mendapat setengah, kecuali jika si mayit adalah orang yang tidak punya harta maka pengakuannya tidak dibenarkan.
Musnad Darimi | No: 2935
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ قُلْتُ لِشَرِيكٍ كَيْفَ ذَكَرْتَ فِي الْأَخَوَيْنِ يَدَّعِي أَحَدُهُمَا أَخًا قَالَ يَدْخُلُ عَلَيْهِ فِي نَصِيبِهِ قُلْتُ مَنْ ذَكَرَهُ قَالَ جَابِرٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَلِيٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] ia berkata; Aku bertanya kepada [Syarik]; Bagaimana riwayat yang engkau sebutkan tentang dua saudara laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai saudara? Ia menjawab; Orang yang mengaku ini masuk dalam bagian saudara. Aku bertanya; Siapa yang meriwayatkannya? Ia menjawab; [Jabir] dari [Amir] dari [Ali].
Musnad Darimi | No: 2936
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي الْإِخْوَةِ يَدَّعِي بَعْضُهُمْ الْأَخَ وَيُنْكِرُ الْآخَرُونَ قَالَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ بِمَنْزِلَةِ عَبْدٍ يَكُونُ بَيْنَ الْإِخْوَةِ فَيَعْتِقَ أَحَدُهُمْ نَصِيبَهُ قَالَ وَكَانَ عَامِرٌ وَالْحَكَمُ وَأَصْحَابُهُمَا يَقُولُونَ لَا يَدْخُلُ إِلَّا فِي نَصِيبِ الَّذِي اعْتَرَفَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang para saudara laki-laki di mana sebagian mereka mengaku sebagai saudara dan sebagian lainnya tidak mengaku sebagai saudara, ia berkata; Saudara yang tidak mengaku sebagai saudara masuk bersama mereka seperti seorang budak yang dimiliki beberapa saudara, lalu salah seorang dari mereka tersebut memerdekakan bagiannya. Ia berkata lagi; [Amir], [Hakam] dan para sahabat mereka berkata; Ia tidak masuk kecuali dalam bagian saudara yang mengaku sebagai saudaranya.
Musnad Darimi | No: 2937
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ قَالَ كَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ هِيَ مِنْ سِتَّةٍ لِلَّذِي لَمْ يَدَّعِ ثَلَاثَةٌ وَلِلْمُدَّعِي سَهْمَانِ وَلِلْمُدَّعَى سَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Waki'] ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang lainnya tidak mengaku sebagai saudara, [Ibnu Abu Laila] berkata; Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.
Musnad Darimi | No: 2938
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ حَمَّادٍ فِي الرَّجُلِ يَكُونُ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ فَقَالَ ثُلُثِي لِأَصْغَرِ بَنِيَّ فَقَالَ الْأَوْسَطُ أَنَا أُجِيزُ وَقَالَ الْأَكْبَرُ لَا أُجِيزُ قَالَ هِيَ مِنْ تِسْعَةٍ يُخْرِجُ ثُلُثَهُ فَلَهُ سَهْمُهُ وَسَهْمُ الَّذِي أَجَازَ وَقَالَ حَمَّادٌ يَرُدُّ السَّهْمَ عَلَيْهِمْ جَمِيعًا وَقَالَ عَامِرٌ الَّذِي رَدَّ إِنَّمَا رَدَّ عَلَى نَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Hammad] tentang seorang laki-laki yang memiliki tiga orang anak laki-laki. Laki-laki itu pun berkata; Sepertiga hartaku untuk anakku yang bungsu. Anak kedua berkata; Aku membolehkan dan anak yang sulung berkata; Aku tidak membolehkan. Ia menjawab; Pembagian warisan ini dari sembilan. Dikeluarkan sepertiganya, yang tidak membolehkan mendapat bagiannya dan satu bagian untuk yang membolehkan. Hammad berkata; Bagian dikembalikan kepada mereka. Sedangkan [Amir] berkata; Orang yang menolak, sesungguhnya ia menolak atas dirinya sendiri.
Musnad Darimi | No: 2939
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ شَرِيكٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ فِي رَجُلٍ أَقَرَّ بِأَخٍ قَالَ بَيِّنَتُهُ أَنَّهُ أَخُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Khalid] dari [Ibnu Sirin] dari [Syuraih] tentang seseorang yang mengaku sebagai saudara mayit, ia berkata; Ia harus menunjukkan bukti bahwa ia adalah saudaranya.
Musnad Darimi | No: 2940
أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ فِي رَجُلٍ أَقَرَّ عِنْدَ مَوْتِهِ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ مُضَارَبَةً وَأَلْفٍ دَيْنًا وَلَمْ يَدَعْ إِلَّا أَلْفَ دِرْهَمٍ قَالَ يُبْدَأُ بِالدَّيْنِ فَإِنْ فَضَلَ فَضْلٌ كَانَ لِصَاحِبِ الْمُضَارَبَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Al Harits Al 'Ukli] tentang seseorang yang mengaku ketika hendak meninggal dunia bahwa ia memiliki pinjaman seribu dirham secara mudlarabah dan hutang seribu dirham. Tetapi ia tidak mengaku kecuali seribu dirham saja, ia berkata; Hutang dilunasi dahulu. Jika ada sisa (dari harta), maka diberikan kepada orang yang memberi pinjaman secara mudlarabah.